Anggota DPR RI Gilang Dhielafararez Ingatkan Polri untuk Tidak Asal Tangkap
JT – Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mengingatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pernyataan ini terkait dengan kasus Pegi Setiawan, yang ditangkap oleh Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Baca juga : Danantara Kelola Rp300 Triliun dari Efisiensi untuk 20 Proyek Strategis Nasional
"Polri dalam menetapkan orang sebagai tersangka harus berdasarkan bukti yang cukup. Jangan karena dorongan dari masyarakat lalu asal main tangkap. Jangan lagi rakyat jadi kambing hitam polisi," tegas Gilang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut Gilang, kasus yang menimpa Pegi adalah contoh kesalahan besar dalam penegakan hukum yang dapat merusak kehidupan seseorang dalam jangka panjang. Ia menilai bahwa tindakan Polri dalam kasus ini telah mencederai amanah dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Tugas dan kewajiban polisi salah satunya adalah memberikan pengayoman kepada masyarakat, tetapi pada kasus Vina ini, hal itu tidak tercerminkan. Kami harap ke depannya kepolisian dapat berhati-hati dalam melakukan penyidikan dan penangkapan," jelasnya.
Baca juga : Dua Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Gilang mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan teliti dan berdasarkan bukti yang kuat. Kasus Pegi menunjukkan adanya kesalahan dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) oleh polisi. "Kami mendorong agar pihak kepolisian melakukan evaluasi SOP mereka untuk mencegah terjadinya salah tangkap di masa mendatang," ujarnya.
Ia juga meminta Polda Jabar untuk memberikan pertanggungjawaban secara moral dan materiil terhadap Pegi atas kesalahan yang terjadi. Gilang menegaskan pentingnya kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab dan pengakuan atas kesalahan tersebut, selain permintaan maaf secara resmi.