JAKARTATERKINI.ID - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penandatanganan dilakukan pada 2 Januari 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama, sehingga UU ITE yang telah mengalami revisi kedua ini mulai berlaku.
Baca juga : Ketua MA M. Syarifuddin Pimpin Pengucapan Sumpah Anggota DPR RI 2024–2029
Salinan Undang-Undang ITE yang baru mengalami beberapa perubahan, terutama pada Pasal 27. Perubahan tersebut mencakup perbuatan dilarang dalam UU ITE, seperti menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Juga, menyinggung perbuatan dilarang terkait perjudian.
Pemerintah bersama DPR menambahkan dua pasal baru, yaitu Pasal 27A dan Pasal 27B, yang menyoroti serangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain dan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman kekerasan atau pencemaran.
Pengesahan revisi UU ITE ini telah melalui proses di DPR dan menjadi salah satu perbincangan hangat di kalangan masyarakat, karena dianggap memiliki dampak terhadap kebebasan berbicara dan privasi online. UU ITE yang baru ini diharapkan membawa perubahan positif dalam pengaturan informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.
Baca juga : Pakar Keamanan Siber: Kesalahan Menampilkan Kurs Bisa Menyebar Hoaks
Revisi ini diharapkan membawa perubahan positif dalam pengaturan informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.