JT - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merekomendasikan agar Polri melakukan audit investigasi terhadap proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
"Terhadap penanganan kasus ini, Kompolnas tidak hanya mengawasi, tetapi juga melakukan supervisi ke Polda Jawa Barat. Ini meliputi klarifikasi dan kunjungan kerja, serta merekomendasikan audit investigasi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini," kata Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat Poengky Indarti saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Komisi X DPR RI Dorong Evaluasi Sistem Zonasi dalam PPDB dan Transparansi Proses
Audit investigasi bertujuan untuk menilai apakah proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Vina di Cirebon dilakukan sesuai dengan aturan dan didukung oleh penyidikan secara saintifik.
Menurut Poengky, dari hasil pengawasan yang dilakukan, Kompolnas melihat para penyidik dari Polda Jawa Barat dan Polresta Cirebon Kota telah berupaya untuk menyelidiki kasus ini secara profesional dengan menggunakan pendekatan ilmiah.
"Kompolnas akan terus mengawasi dan melakukan supervisi terhadap penanganan kasus ini, khususnya terhadap tersangka Pegi alias Perong, untuk memastikan bahwa penyidikan tetap profesional, transparan, dan mandiri," ujarnya.
Baca juga : Polri Sita Aset Triliunan Rupiah dalam Kasus Robot Trading Net89
Mandiri dalam konteks ini berarti penyidikan terhadap tersangka Pegi alias Perong harus dilakukan tanpa campur tangan dari pihak manapun.
Sementara itu, terkait status daftar pencarian orang (DPO) atau buronan yang awalnya melibatkan 3 orang, setelah Pegi ditangkap, hanya tersisa 2 orang dalam daftar tersebut.