JT - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan bahwa dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat belum menuntaskan masalah dari perkara tersebut.
Reza merinci sejumlah permasalahan yang perlu dituntaskan usai putusan Pengadilan Negeri Bandung terhadap gugatan Pegi Setiawan. Salah satunya adalah saksi Aep yang dianggap memberikan keterangan palsu dan harus diproses secara hukum.
Baca juga : Pansel KPK Serahkan 10 Nama Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas kepada Presiden Jokowi
"Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta. Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?" ujar Reza dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Persoalan berikutnya adalah saksi Sudirman yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas, yang mungkin tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi. Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya adalah sosok rapuh yang ingatannya, perkataannya, dan cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum.
"Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat 'menyalahgunakan' saksi dengan keunikan seperti Sudirman," ujarnya.
Baca juga : Menteri PKP Siapkan Program Renovasi Rumah Tak Layak Huni di Jawa Barat dan Jawa Tengah
Selain itu, patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana memiliki implikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana. Reza mempertanyakan bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi.
"Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?" tambahnya.