JT - Pemerintah dan BPJS Kesehatan memastikan jamaah haji dan petugas haji terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), guna memastikan seluruh haji beserta anggota keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan optimal sebelum hingga setelah kembali ke Tanah Air.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebutkan kebijakan ini juga merupakan upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji baik di tahun 2025 maupun pada masa datang.
Sejak 2017, katanya, syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi jamaah haji dan petugas haji, khususnya saat persiapan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci dan kepulangan kembali ke Indonesia.
"Kesehatan jamaah haji dan petugas haji merupakan prioritas utama. Dengan adanya perlindungan Program JKN, jamaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan. Dengan kehadiran Program JKN, harapannya para jamaah haji dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena Program JKN siap memberikan perlindungan,” ujar Ghufron.
Dengan adanya kebijakan yang dikerjasamakan dengan Kementerian Agama (Kemenag) tentang penyertaan syarat JKN aktif bagi jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus, kata dia, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.
Baca juga : Prabowo Minta Tak Dicalonkan di 2029 Jika Tak Mampu Jalankan Program
Terkait mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan, pihaknya memberikan penjaminan bagi jamaah haji dan petugas haji yang sudah terdaftar ke dalam kategori istitha’ah. Jika dalam proses istitha’ah terdapat kondisi fisik yang membutuhkan pelayanan kesehatan, katanya, maka jamaah dapat memanfaatkan kepesertan JKN-nya untuk mengakses pelayanan kesehatan.
Pihaknya menjadikan 2025 sebagai momen edukasi bagi para jamaah haji, dimana bagi calon jamaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap bisa mengurus keberangkatan haji. Namun mereka tetap mendorong jamaah agar bisa mendaftarkan sebagai peserta JKN sehingga bisa mengakses layanan kesehatan.
Ghufron menambahkan jamaah haji dan petugas haji kini dapat mengakses riwayat kesehatannya melalui Aplikasi Mobile JKN. Kehadiran fitur ini memberikan manfaat besar, terutama jika jemaah mengalami kondisi darurat selama berada di Tanah Suci.
"Dengan riwayat kesehatan yang dapat diakses secara digital, tenaga medis di rumah sakit Arab Saudi dapat lebih mudah mengetahui rekam medis pasien, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat," katanya.
Baca juga : Mendag Tinjau Harga Pangan di Pasar Senen, Pastikan Stabilitas Jelang Lebaran
Untuk itu Ghufron mengimbau pengaktifan kepesertaan JKN ini sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan haji. Pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN.
Jika sudah menjadi peserta JKN, katanya, namun statusnya tidak aktif yang disebabkan karena menunggak iuran, jamaah haji dan petugas haji dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran atau memanfaatkan layanan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0) melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.