JT - Pekerja kretek tangan meminta pemerintah untuk memperhatikan keberlanjutan industri hasil tembakau (IHT), khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT).
Untuk itu, mereka meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT di 2025 yang berpotensi menciptakan gangguan keberlangsungan terhadap nasib jutaan pekerja di sektor tersebut.
Baca juga : Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Serahkan Hasil Restitusi Rp706 Juta kepada Ayah David Ozora
"Kenaikan cukai tahun 2022 yang dilanjutkan dengan kebijakan kenaikan cukai tahun 2023-2024 masih dirasakan dampaknya sampai sekarang," kata Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (FSP RTMM-SPSI) Jawa Tengah Edy Riyanto melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Edy mengatakan segmen SKT memiliki serapan tenaga kerja yang cukup besar sehingga banyak orang yang menggantungkan sawah ladangnya di segmen tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu untuk memberikan dukungan yang lebih signifikan agar industri SKT mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi dan memberikan dampak positif terhadap pendapatan negara.
Baca juga : Jokowi Sahkan Daftar Nama Capim dan Calon Dewas KPK Periode 2024-2029
Ia melanjutkan bahwa pengurangan cukai bagi SKT dapat memberikan kelegaan bagi pelaku industri agar dapat lebih mengembangkan dan berinvestasi di sektor ini.
"Keputusan pemerintah (untuk kebijakan tarif cukai SKT) harus dibuat berdasarkan pertimbangan yang matang terhadap semua dampak yang dapat terjadi, baik itu untuk industri atau pekerjanya. Jangan hanya satu variabel saja. Jadi, kalau bisa naik 0 persen saja," ujar Edy.