JT - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz meminta awak media tidak menyangkutpautkan keluarga Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terkait kasus dugaan asusila.
"Kami memohon kepada teman-teman media jika memungkinkan urusan Pak Hasyim dengan putusan DKPP itu dibatasi di Pak Hasyim. Jangan dibawa ke keluarganya, ini kan tidak benar situasi semacam ini," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Baca juga : Komnas Perlindungan Anak Terima 3.547 Pengaduan Selama 2023
Menurut Mellaz, keluarga Hasyim tidak menjadi bagian dari kasus pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Ia menambahkan bahwa ada banyak sekali pemberitaan yang menyeret keluarga Hasyim.
"Kan anak istri bukan bagian dari yang harusnya jadi masalah, tapi kalau kita lihat diperhatikan berita-berita, ya tentu kita minta kebesaran hati bersama," katanya.
Mellaz juga menjelaskan bahwa keluarga Hasyim memiliki ranah privat yang tidak boleh diganggu.
Baca juga : Surya Paloh Hormati Keoutusan Airlangga Mundur dari Ketum Golkar
"Sudahlah, ini posisinya putusan DKPP ini sudah ada. Tentu kita wajib menghormatinya tapi excuse dari situ misalnya exposing keluarga segala macam, mereka kan punya hak pribadi yang jangan sampai kita sentuh juga," tambahnya.
Di sisi lain, Mellaz menegaskan KPU tetap menghormati putusan DKPP dan akan fokus melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2024 yang sedang berlangsung.