JT - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan bahwa para pekerja rumah tangga berhak untuk mendapatkan perlindungan dan juga dukungan dari semua pihak agar merasa aman dan nyaman melalui disahkannya Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
“Karena itu mereka berhak untuk mendapatkan perlindungan dan dukungan agar semua orang yang berada dalam ekosistem kerja itu bisa merasa aman dan nyaman,” kata Andy Yentriyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Baca juga : KPK Geledah Tiga Rumah dalam Kasus Korupsi PT PGN
Menurut dia, RUU PPRT yang sudah ada selama 20 tahun menjadi pembahasan, saat ini hanya menjadi simbolik yang dipenuhi dengan agenda tawar menawar dan juga sudah tidak memiliki semangat pada saat awal RUU PPRT itu dirancang.
Dengan disahkannya RUU PPRT ini, dapat memberikan banyak manfaat kepada para pekerja rumah tangga yang saat ini sudah mencapai 5 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Menurut dia, angka itu bisa jauh lebih besar. Jika dikalkulasikan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 60 jutaan. Hal tersebut, dihitung dari sepertiga orang menengah ke atas yang ada di Indonesia selama 2024.
Baca juga : Mendes PDT Pastikan Program Prioritas Desa Tetap Berjalan Meski Anggaran Diefisiensikan
“Bayangkan, orang menengah atas di Indonesia itu mencapai 189 juta orang, itu tahun 2024. Jika dihitung sepertiga dari orang menengah ke atas Indonesia memiliki 1 orang PRT, artinya ada 60 jutaan PRT,” ujar dia.
Oleh sebab itu, pembahasan RUU PPRT lebih lanjut akan membuka wawasan publik terhadap pentingnya perlindungan PRT. Apabila RUU PPRT disahkan menjadi UU, beleid tersebut juga memuat pasal perlindungan kepada PRT yang bisa menjadikan hubungan kerja di dalam ranah domestik menjadi lebih baik.