JT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 26 unit kendaraan bermotor dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
“KPK menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 26 kendaraan bermotor,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (25/4).
Baca juga : AHY: Nomor Hotline Pengaduan Terkait Mafia Tanah 081110680000
Beberapa kendaraan yang disita antara lain Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, dan sepeda motor Yamaha NMAX.
Salah satu kendaraan yang menarik perhatian adalah Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Salah satu kendaraan yang turut disita sudah digeser dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur,” ujar Tessa.
Baca juga : Kemenag Minta Bukti dari Pansus Haji Terkait Korupsi Kuota
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.