Jakarta, (JT) - Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri telah mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat bagi bakal calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengumumkan bahwa Baintelkam Polri telah menerbitkan dua SKCK untuk bakal calon presiden dan wakil presiden, yaitu Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar.
Baca juga : Voxpol: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Merugikan Partai Kecil
"Sampai saat ini, Baintelkam Polri telah menerbitkan dua SKCK untuk bakal calon presiden dan wakil presiden, yaitu Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar," kata Ramadhan.
Ramadhan menyatakan bahwa SKCK ini telah dikeluarkan pada Kamis, 14 September 2023. Meskipun begitu, ia enggan mengungkapkan nomor SKCK yang telah diterbitkan bagi kedua bakal calon presiden dan wakil presiden tersebut.
Ganjar Pranowo adalah bakal calon presiden yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sementara Muhaimin Iskandar telah mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon wakil presiden yang berpasangan dengan Anies Baswedan yang diusung oleh Partai Nasdem.
Baca juga : 37 Penyelenggara Ad Hoc di Situbondo Terbukti Langgar Kode Etik, Dikenakan Peringatan
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa individu tersebut berkelakuan baik atau tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta pemilu, baik bakal calon legislatif maupun bakal calon presiden-wakil presiden.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, proses pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau perolehan suara sah minimal 25 persen secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.