JT - Pendiri dan Direktur Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menyoroti dampak ambang batas parlemen sebesar empat persen yang dinilainya tidak adil bagi partai politik (parpol) kecil.
Menurut Pangi, ambang batas parlemen menjadi penghambat bagi parpol baru dan menyebabkan banyak suara tidak termanfaatkan untuk meraih kursi. Dia berpendapat bahwa jika sebuah parpol mampu memperoleh suara sebesar 200 ribu, seharusnya sudah layak untuk mendapatkan satu kursi di DPR.
Baca juga : Polisi Koordinasi Pimpinan Parpol Terkait APK yang Bahayakan Pengguna Jalan
Pangi mengungkapkan bahwa ambang batas parlemen hanya menguntungkan partai petahana, sementara parpol kecil kesulitan memenuhi persyaratan tersebut karena angka empat persen dianggap terlalu tinggi untuk diraih oleh parpol baru yang biasanya hanya mampu meraih suara 0,2-2,6 persen.
Ia juga mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.
Untuk Pemilu 2029, Pangi berharap agar ambang batas parlemen diturunkan menjadi rentang batas bawah satu persen dan rentang batas atas dua persen, sehingga suara rakyat dapat lebih efektif dikonversi menjadi kursi di parlemen.
Baca juga : Bawaslu DKI: Tidak Ada Aktivitas Kampanye di Kegiatan Munajat Kubro
Dalam sidang pleno pada Kamis (29/2), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ambang batas parlemen, dengan menegaskan bahwa ambang batas parlemen empat persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, namun bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan seterusnya dengan dilakukannya perubahan terhadap norma tersebut.* * *