JT – Sebanyak 37 penyelenggara ad hoc di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terbukti melanggar kode etik pemilu setelah terlibat dalam pertemuan dengan calon Bupati Situbondo pada masa tahapan Pilkada 2024.
Mereka yang terlibat berasal dari PPK, PPS, serta panitia pengawas pemilu kecamatan (panwaslu).
Baca juga : Pakar Kepemilikan UI Titi Anggaraini: KPU Tidak Perlu Tutup Diagram Sirekap
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma'ruf, mengungkapkan, "Setelah kami memeriksa keterangan dari para penyelenggara pemilu ad hoc dan saksi-saksi, mereka terbukti melanggar kode etik karena menghadiri acara yang dihadiri oleh calon bupati."
Faridl menambahkan, setelah melalui rapat pleno, sanksi yang diberikan berupa peringatan administratif.
"Kami memberikan sanksi administrasi berupa peringatan kepada mereka yang melanggar, dan seluruh penyelenggara yang terlibat akan diberikan pembinaan," kata Faridl di Situbondo pada Senin (6/1).
Baca juga : Sri Mulyani Akan Penuhi Panggilan MK untuk Sidang Pilpres 2024
Sementara itu, 37 penyelenggara pemilu ad hoc yang melanggar kode etik terdiri dari 16 orang anggota PPK, 13 orang PPS, serta 8 panwaslu kecamatan dan staf panwaslu.
Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa pertemuan yang mereka hadiri akan dihadiri oleh Yusuf Rio Wahyu Prayogo, calon bupati terpilih. Faridl menegaskan bahwa meskipun demikian, pelanggaran tetap terjadi dan Bawaslu telah mengambil langkah yang diperlukan.