JT - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) rawan terjadinya gesekan yang perlu diwaspadai.
Dalam keterangannya di Jakarta pada hari Kamis, Lolly Suhenty menyoroti potensi konflik yang bisa timbul, terutama dengan calon potensial yang akan maju dalam pilkada. Menurutnya, konflik tidak hanya terjadi di level elit, tetapi juga di tingkat daerah yang lebih dekat dengan masyarakat.
Baca juga : Anies: Kalimantan Perlu Pembangunan Sesuai Kebutuhan, Bukan IKN
Lolly menggarisbawahi perbedaan definisi kampanye antara undang-undang pemilu dan undang-undang pemilihan kepala daerah. Dia mencontohkan bahwa meskipun undang-undang pemilu melarang penghinaan berdasarkan agama, suku, dan ras dalam kampanye, hal ini belum secara rinci diatur dalam undang-undang pemilihan kepala daerah.
"Undang-undang pemilihan kepala daerah menekankan pada kampanye yang berpotensi menghasut, memfitnah, serta mengadu domba antara partai politik, perseorangan, dan kelompok masyarakat," ujarnya.
Lolly juga menjelaskan bahwa definisi kampanye dalam undang-undang kepala daerah masih umum dan kurang mendetail, tidak seperti dalam undang-undang pemilu yang lebih spesifik mengenai unsur-unsur kampanye seperti citra diri calon.
Baca juga : Jokowi: Kemenangan Pilkada Bukan Karena Endorse, Tapi Kerja Keras
Bawaslu, kata Lolly, tengah mengidentifikasi pasal-pasal dalam undang-undang kepala daerah yang berpotensi ambigu atau sulit untuk dieksekusi. Mereka juga mempertimbangkan dimensi kerawanan dalam konteks sosial politik, penyelenggaraan, kontestasi, dan partisipasi dalam pilkada.
"Kami berusaha untuk meminimalkan potensi konflik dan mengawasi implementasi undang-undang dengan lebih ketat," tegasnya. * * *