JT - Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka lain dalam kasus perampokan 18 jam tangan mewah yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Sabtu (8/6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan dari hasil pengembangan kasus dari Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang yang merupakan rekan HK (pelaku utama) yang menjadi bagian sindikat jual beli jam tangan mewah.
Baca juga : Wagub Rano Ajak Warga Jakarta Tinggal di Rusun
"Awalnya kemarin diamankan satu tersangka pelaku utama yang viral di video itu saudara HK, ternyata saudara HK ini mengirimkan tiga jam tangan mewah kepada tersangka kedua, berinisial MAH, sudah ditangkap juga," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selanjutnya dari tangan MAH, tiga jam tangan mewah diserahkan kepada pelaku lainnya berinisial DK untuk kemudian dijual.
"Selain DK, ada juga pelaku lain berinisial TFZ yang dimintai tolong juga untuk menjual tiga jam tangan mewah. Keduanya kini sudah ditangkap, " kata Ade Ary.
Baca juga : Polisi Tangkap Pria Bawa Senjata Api di Tanjung Priok
"Jadi rencananya ada enam jam tangan mewah yang akan diminta ke tiga tersangka untuk dijualkan, dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK," sambungnya.
Ade Ary mengatakan ketiganya diamankan di kawasan Jawa Barat. Ketiganya juga saling kenal dengan HK yang merupakan pelaku utama perampokan.