JT – Suku Dinas Sosial Jakarta Barat (Jakbar) telah mendistribusikan sebanyak 343 alat bantu disabilitas kepada warga difabel di wilayahnya sepanjang tahun 2024.
Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, Suprapto, menyatakan bahwa bantuan yang diberikan meliputi 273 kursi roda dewasa, 15 kursi roda anak, 25 alat bantu dengar (hearing aid), 20 tongkat kaki tiga, dan 10 tongkat bantu jalan.
Baca juga : Kurangi Antrean, MRT Jakarta Tempatkan Mesin Penjual Tiket
"Semuanya sudah didistribusikan selama 2024," ujar Suprapto di Jakarta Barat pada Kamis.
Menurut Suprapto, warga difabel yang ingin mengajukan bantuan alat bantu disabilitas dapat melakukannya melalui RT/RW setempat.
"Warga yang bersangkutan (difabel) minta pengantar dari RT/RW setempat," jelasnya.
Baca juga : Jakarta Perlu Perkuat Infrastruktur Guna Wujudkan Visi Kota Global
Setelah mendapatkan pengantar dari RT/RW, pengajuan akan diteruskan ke kelurahan, yang kemudian akan mengeluarkan surat pengantar masyarakat (Surat PM 1) yang ditujukan ke Suku Dinas Sosial.
"Setelah itu, Sudin akan menugaskan Kasatpel Kecamatan untuk berkunjung ke yang bersangkutan dan jika benar warga tidak mampu dan memang difabel, maka kursi roda akan diberikan kepada yang bersangkutan," terang Suprapto.