JAKARTATERKINI.ID - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menilai bahwa usulan untuk mempercepat jadwal pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 merupakan domain dari DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang (UU).
"Terkait rencana pemajuan pemilihan serentak nasional, itu merupakan domain dari pembentuk UU," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat.
Baca juga : NasDem Yakin Ilham Habibie Layak Memimpin Jawa Barat
Dia menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kapasitas untuk berbicara dalam hal tersebut. KPU saat ini fokus pada peningkatan efektivitas penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, pada Kamis (28/2), Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Guspardi Gaus, menyatakan bahwa belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November menjadi September 2024.
"Sampai saat ini, belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September 2024," ujar Guspardi dalam keterangannya di Jakarta.
Baca juga : Kaesang Pangarep Sosialisasikan Kampanye Damai dan Anti Golput di Makassar
Diketahui, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan DPR, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada, DPR mengusulkan percepatan Pilkada 2024 dari November menjadi September 2024.