JT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp117,12 miliar untuk Tahun Anggaran 2025. Usulan ini didasarkan pada kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk rencana kerja KPK yang mencapai Rp1,354 triliun.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menyampaikan bahwa KPK memiliki kebutuhan anggaran yang signifikan untuk tahun 2025, namun pagu indikatif yang tersedia saat ini masih kurang dari kebutuhan tersebut.
Baca juga : Tiga Hakim PN Jakpus Ditetapkan Tersangka Kasus Suap oleh Kejagung
"Pagu indikatif KPK untuk tahun 2025 lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya, oleh karena itu, kami mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp117.126.478 miliar," kata Nawawi saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Usulan tambahan anggaran tersebut terbagi atas kebutuhan program dukungan manajemen sebesar Rp65,02 miliar dan program pencegahan serta penindakan perkara korupsi sebesar Rp52,11 miliar.
Meskipun mengalami penurunan anggaran dibandingkan dengan tahun sebelumnya, KPK berhasil memperoleh pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang signifikan, terutama dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Baca juga : Tujuh Pegawai Kejaksaan di Jawa Tengah Terindikasi Terlibat Judi Daring
Nawawi juga menjelaskan bahwa rencana kerja KPK untuk tahun 2025 mencakup tujuh proyek prioritas, termasuk rekomendasi kebijakan terhadap Rancangan Undang-Undang KPK, pendidikan antikorupsi di 78 lembaga, dan perancangan pusat data analitik pemberantasan korupsi.
Usaha KPK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemberantasan korupsi terus berlanjut, meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran. * * *