JT – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel melakukan evaluasi bersama sejumlah perusahaan aplikasi transportasi daring terkait pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir daring.
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kamis, Noel menyoroti sejumlah persoalan seperti nominal BHR yang dinilai tidak layak serta kurangnya kejelasan kriteria pemberian BHR bagi para mitra pengemudi.
Baca juga : Hak Patwal Dikhususkan untuk Presiden dan Wakil Presiden, Djoko Setijowarno Soroti Penggunaan Berlebihan
“Terkait kawan-kawan ada yang tidak dapat BHR, ada yang cuma dapat Rp50 ribu. Tapi mereka, kawan-kawan aplikator tadi mengklarifikasi kenapa bisa begitu,” ujar Noel.
Menurutnya, aplikator memiliki kriteria tertentu dalam menentukan siapa yang berhak menerima BHR, namun belum ada transparansi mengenai ukuran keaktifan atau produktivitas yang dijadikan acuan.
“Mereka nanti akan mengevaluasi kategorisasi, kriteria, dan sebagainya. Karena kita tidak mau kawan-kawan ojek online ini terabaikan hak-haknya,” tegasnya.
Baca juga : Menhub: 193,6 Juta Pergerakan Lebaran 2024 Sebagai Angka yang Sahih
Noel mengakui bahwa imbauan pemberian BHR bagi mitra ojek dan kurir daring merupakan kebijakan yang relatif baru. Oleh karena itu, pihaknya belum akan memberikan sanksi kepada aplikator, melainkan mendorong perbaikan melalui pendekatan dialog dan penguatan regulasi.
“Ini keputusan baru. Kita tidak mungkin langsung beri sanksi. Karena bagaimanapun, platform digital ini punya peran penting dalam menciptakan lapangan pekerjaan,” jelasnya.