JT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya masyarakat untuk tetap konsisten dalam memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel sebagai wujud dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. Dalam pernyataannya, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menyerukan agar gerakan boikot ini terus digaungkan, mengingat genosida yang terjadi di Gaza masih berlangsung.
"Jangan pernah berhenti dalam gerakan boikot. Sebab, genosida di sana juga tidak berhenti. Makanya, tugas kita terus mendengungkan gerakan boikot produk Israel dan semua yang terafiliasi," ujarnya di Jakarta, Senin.
Baca juga : Menhub: Kereta Otonom Tanpa Rel Akan Tiba di IKN Akhir Juli
Seruan ini bertepatan dengan refleksi satu tahun genosida Israel atas Gaza yang jatuh pada 7 Oktober 2024. Cholil berharap agar seluruh lapisan masyarakat Muslim Indonesia dapat bersatu dan mendukung perjuangan untuk Palestina.
Menurut data terbaru dari otoritas kesehatan di Gaza, hampir 45 ribu orang tewas dalam setahun terakhir, dengan sebagian besar korban adalah anak-anak dan perempuan. Konsekuensi dari konflik ini juga meliputi lebih dari 100 ribu orang yang terluka dan lebih dari 2 juta penduduk yang terpaksa hidup di tenda-tenda pengungsian akibat serangan militer Israel.
Cholil mengingatkan bahwa derita warga Gaza seharusnya menjadi pengingat bagi umat Islam di Indonesia tentang tanggung jawab bersama dalam menciptakan perdamaian dunia, termasuk dalam membantu Palestina dari penjajahan Israel. "Kita membantu Palestina sesuai dengan kemampuan masing-masing. Intinya, ini soal kemanusiaan kita bersama dan karena itu kita tidak boleh diam," katanya.
Baca juga : Koorlantas Siapkan Strategi Kemacetan di Jalur Bandara I Ngurah Rai
Ia juga berharap agar informasi mengenai boikot produk Israel terus menggaung di masyarakat dan media sosial. Cholil menekankan bahwa keberhasilan gerakan boikot ini berada di tangan Allah SWT, namun perjuangan untuk membela Palestina adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam. * * *
Gerakan boikot ini didasarkan pada Fatwa MUI, yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina adalah haram. MUI juga mendorong warga Muslim Indonesia untuk beralih menggunakan produk lokal dan mendukung ekonomi nasional, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri.