JT - Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Lies Sulistiani, permohonan perlindungan baru kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, adalah hal yang wajar.
Lies Sulistiani menyatakan bahwa kasus tersebut telah menarik perhatian masyarakat secara luas, sehingga banyaknya saksi yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK adalah hal yang bisa dimengerti.
Baca juga : Ketua MPR: Kaji Ulang Pemotongan Gaji Untuk Tapera
"Kasus Vina Cirebon menjadi kasus yang banyak menarik perhatian masyarakat. Oleh karena itu, banyaknya saksi yang mengajukan perlindungan kepada LPSK menjadi sangat wajar," ujar Lies.
Dia juga menambahkan bahwa kekhawatiran atas keselamatan jiwa para saksi mungkin menjadi alasan utama di balik permohonan perlindungan tersebut. Selain itu, ada juga kebutuhan akan jaminan perlindungan dari kemungkinan tindakan hukum terhadap mereka karena keterangan yang diberikan.
Namun, Lies Sulistiani menegaskan pentingnya LPSK untuk menelaah dengan cermat setiap permohonan perlindungan yang masuk. Pertimbangan seperti keberadaan keterangan penting dari saksi, niat baik untuk menyampaikan informasi secara jujur, dan ancaman terhadap keselamatan saksi harus diperhatikan secara serius.
Baca juga : Jumlah Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Meningkat Signifikan pada Semester Pertama 2024
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyebut bahwa lembaganya telah menerima 3-4 permohonan baru perlindungan saksi kasus Vina. Namun, keputusan untuk memberikan pendampingan kepada mereka masih dalam tahap pendalaman dan akan diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK.
Proses penentuan pendampingan LPSK membutuhkan waktu karena melibatkan asesmen psikologis dan pemeriksaan terperinci terkait keterangan yang disampaikan oleh para pemohon.