JT – Keterlambatan penyaluran biaya hidup bagi penerima Beasiswa Unggulan Semester Genap 2024/2025 telah menimbulkan berbagai masalah bagi mahasiswa defer yang mengandalkan dana tersebut untuk mendukung kelangsungan studi.
Para mahasiswa defer sebagai penerima beasiswa tersebut, seharusnya menerima dana beasiswa sejak bulan Januari 2025. Akan tetapi penerimaan dana beasiswa terlambat akibat adanya pemblokiran anggaran yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Baca juga : DPR RI Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Pembukaan pemblokiran anggaran tersebut diinformasikan sudah selesai sejak pertengahan bulan Februari 2025. Namun, tidak ada langkah konkret dari pihak penyelenggara untuk segera merealisasikan penyaluran dana beasiswa yang sudah mengalami keterlambatan.
Kinerja Tim Kemendikdasmen menjadi sorotan, karena dilakukan perbandingan dengan kinerja Tim KIP-K dibawah naungan Kemdiktisaintek yang sudah merealisasikan penyaluran biaya KIP-K sejak awal Maret 2025.
Keterlambatan penyaluran biaya hidup bagi mahasiswa defer ini sangat berimplikasi luas terhadap studi dan kebutuhan hidup.
Baca juga : Mendagri Tito Karnavian Akan Pertanyakan Kebijakan Poligami ASN di DKI Jakarta
Mereka kini terpaksa menghadapi kesulitan ekonomi yang cukup serius. Tidak hanya itu, karena status mereka sebagai penerima beasiswa, beberapa kampus tidak mengizinkan mereka untuk bekerja paruh waktu demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Dampak Keterlambatan