JT - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya mengenai persetujuan seluruh partai politik terhadap amendemen UUD 1945.
"Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar," kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Baca juga : MK Tolak Permohonan Warga Tanpa Agama untuk Diakui dalam Adminduk
Adang menjelaskan bahwa Bamsoet melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Keputusan ini diambil setelah MKD DPR RI mendengarkan keterangan Pengadu, saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen terkait.
MKD DPR RI memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bamsoet. "Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ujar Adang membacakan butir putusan terakhir.
Bamsoet tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut dan juga tidak memenuhi panggilan pada sidang MKD DPR RI sebelumnya pada Kamis (20/6).
Baca juga : KAI Perpanjang Operasional LRT Jabodebek dan Tambah Perjalanan saat Malam Tahun Baru
Mantan Ketua DPR itu dilaporkan ke MKD DPR RI oleh seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari. Laporan ini terkait dengan pernyataan Bamsoet di media daring yang menyebut bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945. * * *