JT - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja dengan barang bukti seberat 73 kilogram (kg) di kawasan Depok, Jawa Barat.
Kombes Pol Hengki, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa tersangka AR (41) ditangkap, yang perannya adalah sebagai kurir dan penjual.
Baca juga : PT AKL Optimis Pembangunan Flyover Deltamas Tepat Waktu
Menurut Hengki, kasus ini dimulai pada Jumat (7/6) sekitar pukul 14.00 WIB, ketika petugas mendapatkan informasi tentang kegiatan penyalahgunaan narkotika di Jalan Saladewa, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
"Tim khusus Ditresnarkoba Polda Metro dibentuk untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka pada Minggu (9/6)," ujarnya.
Saat melakukan penangkapan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 89 gram yang dibungkus dua kertas cokelat.
Baca juga : Para Hakim di Yogyakarta Terus Laksanakan Persidangan Meski Ada Seruan Cuti Massal
Setelah melakukan pengembangan, tim melakukan penggeledahan di alamat rumah tersangka di Jalan Madrasah No. 69 RT 5/3 Kelurahan Kukusan Kecamatan Beji, Depok, dan menemukan tambahan barang bukti berupa ganja sekitar 73 kg siap edar.
Ganja tersebut didatangkan oleh tersangka dari Kota Sibolga, Sumatera Utara, dan dikirim melalui jalur ekspedisi J&T yang dikemas dalam karung dengan muatan ikan asin.