JT – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita asal Sleman, Jawa Tengah, yang mayatnya ditemukan di jurang wilayah Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai SK alias Iwan Doggy (35), terancam hukuman mati atas aksinya.
Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengungkapkan, pelaku membunuh korban, Paryatun (49), dengan cara mencekik hingga patah tulang leher. Aksi tersebut dilakukan di rumah korban di Sleman karena sakit hati.
Baca juga : Penumpang yang menyeberang dari Bakauheni pada H+7 masih naik
"Korban dicekik hingga tak sadarkan diri di rumahnya. Saat perjalanan ke Tasikmalaya, korban menunjukkan tanda-tanda masih hidup, sehingga pelaku kembali mencekik hingga meninggal," jelas Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (3/12).
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membuang mayat korban ke jurang di Tasikmalaya pada 18 November 2024. Pelaku juga diketahui menjual barang-barang berharga milik korban, termasuk ponsel dan mobil Suzuki Ertiga milik korban.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini melalui koordinasi dengan Polda Jabar dan Polda DI Yogyakarta. Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri di Bandung, Jawa Barat.
Baca juga : Ketua DPRD Bogor Apresiasi Pemkot atas Pengoperasian Kembali BisKita
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
"Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Joko Sulistiono.