JT - Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menegaskan bahwa batas usia calon kepala daerah masih mengacu pada tanggal penetapan pasangan calon, bukan pada pelantikan.
"Cara pandang kami (KPU, red.), sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun untuk calon bupati, wali kota, atau genap 30 tahun untuk calon gubernur, itu sebetulnya yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024," kata Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Baca juga : 41 Pantarlih Ilegal Ditemukan dalam Pencoklit Pilkada Jakarta
Pernyataan ini diungkapkan sebagai tanggapan terhadap kemungkinan KPU RI untuk mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah.
Menurut Hasyim, pelantikan pasangan calon kepala daerah bukan ranah kewenangan KPU. Namun, ia menjelaskan bahwa KPU berwenang hingga penetapan pasangan calon terpilih untuk Pilkada 2024.
"Setelah itu kan prosesnya disampaikan kepada pemerintah pusat, seperti bupati, wali kota atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri (Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri). Untuk gubernur, yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres (Keputusan Presiden)," jelasnya.
Baca juga : SPSI Mendukung Khofifah Maju dalam Pilkada Jatim
Meskipun demikian, dia mengatakan bahwa lembaganya sedang mengharmonisasikan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah setelah terbitnya putusan MA tersebut.
"Sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," ujarnya.