JT - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipudum) Bareskrim Polri telah memenuhi permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu oleh tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, kepada JPU pada tahap II.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU atau P-21.
Baca juga : 1.200 Personel Disiagakan Polres Tasikmalaya untuk Amankan PSU Pilkada
"Ya, sudah P-21, selanjutnya hari Jumat (8/3) kami limpahkan ke Kejaksaan," kata Djuhandhani.
Status tersangka tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut tidak dilakukan penahanan. Djuhandhani menyatakan bahwa ketujuh tersangka bersikap kooperatif selama proses pemanggilan dan pemeriksaan.
Menurut Djuhandhani, keputusan untuk tidak melakukan penahanan didasarkan pada kerjasama yang baik dari para tersangka selama proses pemeriksaan.
Baca juga : Putusan Sidang Paripurna: DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024
Sebelumnya, Tim Jaksa Peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana pemilu oleh tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur sudah lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.
Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mereka terlibat dalam kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.