JT – Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengumumkan bahwa terdapat dua daerah yang kini memiliki dua pasangan calon setelah masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024 berakhir.
"Yang awalnya pada tanggal 27-29 Agustus 2024 hanya satu pasangan calon, kini sudah dua pasangan calon yaitu di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara," kata Idham saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Forkopimda Jakarta Barat Pastikan Kelancaran Kegiatan Kampanye Pemilu 2024
Masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang hanya memiliki calon tunggal berakhir pada 4 September 2024. Setelah perpanjangan, Idham menjelaskan, terdapat dua daerah yang sebelumnya hanya memiliki calon tunggal kini sudah memiliki dua pasangan calon.
Sehingga, jumlah daerah dengan calon tunggal berkurang dari 43 menjadi 41 daerah, yang terdiri dari satu provinsi dan 40 kabupaten/kota.
Daerah dengan Calon Tunggal:
Baca juga : Gerindra Persiapkan Kader Bertarung di Pilkada Jakarta