JT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menerima tujuh laporan terkait dugaan tindak pidana pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diduga dilakukan oleh pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024. Saat ini, lima laporan sudah masuk tahap klarifikasi, sementara dua pelapor lainnya belum hadir untuk klarifikasi.
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan, menyatakan bahwa laporan-laporan tersebut terkait pencatutan NIK untuk mendukung pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Laporan berasal dari individu dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang semuanya akan diminta keterangan terlebih dahulu.
Baca juga : KPU Jakarta Pusat Temukan 54 Surat Suara Cacat di Hari Ketiga Sortir Pilkada 2024
"Saat ini, klarifikasi terkait dugaan pencatutan NIK sedang berlangsung, termasuk laporan dari individu dan LBH Yusuf," ujar Quin di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha, menyatakan bahwa meskipun KPU DKI Jakarta telah menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma-Kun untuk Pilkada Jakarta, laporan yang masuk ke Bawaslu tetap akan diproses. Bawaslu akan menelusuri dan mengkaji lebih dalam setiap laporan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Munandar juga menyebutkan bahwa dari tanggal 16 hingga 19 Agustus, Bawaslu telah menerima 403 laporan dari masyarakat terkait pencatutan NIK. Setelah verifikasi, laporan-laporan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca juga : Timnas AMIN: MK Bangkitkan Optimisme dalam Penegakan Demokrasi
Bawaslu mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap kejanggalan selama proses Pilkada 2024. Munandar menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam memastikan Pilkada berjalan dengan baik dan demokratis.
"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi. Partisipasi publik sangat penting, tidak hanya dalam pemungutan suara, tetapi juga dalam seluruh tahapan proses Pilkada," pungkas Munandar. * * *