Jakarta, 02/9 (JT)-Polda Metro Jaya Terus Melayani Samsat Keliling di Wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek)
Polda Metro Jaya masih memberikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan para wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) pada hari Sabtu.
Baca juga : Selama Nataru, Permohonan Paspor di Bandung Mengalami Kenaikan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Beberapa Wilayah
1. Kota Tangerang: di Apartemen Ayodhya dan Perumnas Cibodas dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
2. Ciledug: di halaman Parkir Samsat dan Kompleks Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
3. Serpong: di halaman parkir Samsat Serpong dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dan di Mal ITC BSD Serpong dari pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.
4. Ciputat: di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
5. Kelapa Dua: di Pasar Intermoda dan Hal G Town Square dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
6. Kota Bekasi: di kantor Kecamatan Bekasi Barat dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
7. Kabupaten Bekasi: di halaman Kantor Samsat dari pukul 07.00 hingga 10.00 WIB.
8. Depok: di halaman parkir Samsat Depok dan Mes Bawah Bapenda dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
9. Cinere: di halaman parkir Samsat dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Persyaratan yang Perlu Dipenuhi
Baca juga : DPKP Tangerang Temukan Delapan Kasus Cacing Hati pada Hewan Kurban
Sebelum membayar pajak kendaraan, ada beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
Penting untuk diketahui bahwa gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara itu, perpanjangan STNK (lima tahunan) dan penggantian pelat nomor kendaraan harus dilakukan dengan datang ke kantor Samsat terdekat.