JT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Jawa Barat, memberikan solusi bagi para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Dewi Sartika yang baru saja ditertibkan dengan cara memindahkan mereka ke Jalan Nyi Raja Permas.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menilai bahwa Jalan Nyi Raja Permas, sebagai opsi pemindahan, tidak terlalu jauh dari lokasi PKL berdagang saat ini. "Hanya sekitar 50 meter bergeser dari sini kok, nggak jauh. Kalau kita berpikir, kalau mereka pindah ke sana, pembeli pun akan mengikuti," ujar Agustian.
Baca juga : Angka Kecelakaan di Kota Tangerang Naik 9 Persen
Dia menyebutkan bahwa sebagian besar PKL yang ditertibkan adalah pedagang buah dan kuliner. Oleh karena itu, PKL tersebut akan dipindahkan ke Jalan Nyi Raja Permas yang akan dijadikan titik pedagang kuliner.
Sebelumnya, Jalan Nyi Raja Permas juga digunakan sebagai jalur pejalan kaki. Namun, setelah dilakukan analisis, ternyata tidak terlalu banyak pejalan kaki yang melintasi jalur tersebut.
"Jalur pejalan kaki di Nyi Raja Permas setelah kita pantau ternyata tidak begitu ramai. Jadi, kita bersama Pak Wali Kota setuju untuk memindahkan mereka (PKL) ke Jalan Nyi Raja Permas," tambahnya.
Baca juga : Kapolda Metro Jaya Tinjau Persiapan Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi
Sebelum penertiban PKL di Jalan Dewi Sartika, Agustian menjelaskan bahwa ada 297 PKL di Jalan Nyi Raja Permas yang juga ditertibkan. Mayoritas dari mereka berjualan mainan dan makanan.
Saat ini, pedagang makanan yang sebelumnya berada di Jalan Nyi Raja Permas telah dipindahkan ke Pasar Kebon Kembang Blok F.