"Tidak benar, kami langsung mengenakan sanksi denda Rp50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, ada tahapannya," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani: Pengembalian Kerugian Menjadi Wewenang Pengadilan
Pernyataan ini dibuat untuk meluruskan informasi yang beredar di media pada Rabu (5/6) yang menyebutkan bahwa Satpol PP langsung menerapkan denda Rp50 juta kepada warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk.
Arifin merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue, yang menyatakan bahwa pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat.
Pencegahan tersebut dilakukan melalui upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus, pemeriksaan jentik berkala (PJB), pemantauan penyebaran penyakit (surveilans), dan sosialisasi.
Baca juga : DKI Jakarta Uji Coba Program Makan Siang Bergizi Gratis di SMK Negeri 26
Arifin menjelaskan bahwa penanggulangan DBD, yang juga merupakan tanggung jawab Pemda dan masyarakat, dilakukan melalui penyelidikan epidemiologi berupa pelacakan kasus pasien DBD, penanggulangan kasus, pengabutan (fogging) massal, dan tatalaksana penanganan kasus.
Apabila warga melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti di tempat tinggalnya, Perda memang menyatakan ada pemberian sanksi.