DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Pemkot Jakarta Pusat Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan kepada 100 Kader PKK

post-img
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan (Naker) ke 100 kader Tim Penggerak kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Jakpus di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024). (ANTARA/Ho/Pemerintah Kota Jakarta Pusat)

JT - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) mengadakan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan (Naker) kepada 100 kader Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) di Jakarta, Selasa. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para kader mengenai pentingnya jaminan sosial bagi pekerja sosial yang kerap menghadapi risiko dalam menjalankan tugasnya di tengah masyarakat.

"Kami menyadari banyak risiko yang dihadapi para pekerja sosial, seperti penyakit atau kecelakaan. Dengan adanya BPJS Naker, mereka bisa lebih terjamin," ujar Ketua TP PKK Kota Jakarta Pusat, Ucu Jamilah, saat sosialisasi.

Baca juga : MRT: Kartu Multi Trip Tidak Berlaku Per November 2024

Seratus kader yang mengikuti sosialisasi ini terdiri dari unsur pengurus TP PKK di tingkat kota, delapan kecamatan, dan 44 kelurahan di seluruh Jakarta Pusat. Selain BPJS Naker, kegiatan ini juga mencakup konsolidasi untuk mendukung tiga program nasional, yaitu Gerakan Keluarga Indonesia dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pengelolaan Ekonomi (Gelari Pelangi), Gerakan Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Bencana (GKSTTB), dan Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital (Paaredi).

"Saya berterima kasih kepada semua kader di kecamatan dan kelurahan yang setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat," tambah Ucu.

Staf Bidang Kepesertaan BPJS Naker Kota Jakarta Pusat, Rasep Tya, menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2023 tentang pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan mengategorikan mitra kerja pemerintah sebagai pekerja bukan penerima upah. Kader PKK yang terdaftar akan mendapatkan jaminan berupa kecelakaan kerja, kematian, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, mulai tahun 2024, kader PKK yang berusia 65 tahun ke atas tidak dapat lagi didaftarkan sebagai peserta BPJS Naker.

Baca juga : Wakil Ketua MPR soroti PKPU terkait rendahnya keterwakilan perempuan

"Kami berharap informasi ini dapat disebarluaskan kepada para kader PKK lainnya, serta kader Dasawisma, Jumantik, dan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di wilayah masing-masing," tutup Rasep. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart