JAKARTATERKINI.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sedang melakukan penyelidikan terhadap salah satu anggotanya yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli), dengan mengenakan biaya sebesar Rp600 ribu per bulan dari pemilik kendaraan yang parkir di lahan rumah warga di sekitar Stasiun Cakung, Jakarta Timur.
"Saya akan melakukan pengecekan. Ini Stasiun Cakung, ya? Nanti saya cek," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat diwawancarai di Halte Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Baca juga : Anggota DPRD DKI M Taufik meninggal dunia
Syafrin mengutarakan dukungannya terhadap warga yang memanfaatkan lahan rumahnya sebagai tempat parkir kendaraan, mengingat keterbatasan lahan parkir di setiap stasiun di Jakarta hingga saat ini.
"Kami mendukung inisiatif ini terjadi, karena keterbatasan pemerintah dalam menyediakan lahan di lokasi stasiun sehingga stasiun dapat menerapkan prinsip park and ride," ujar Syafrin.
Namun, di sisi lain, Syafrin menegaskan bahwa jika ada petugas Dishub DKI yang menerima uang dari hasil lahan parkir tersebut, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran pungutan liar (pungli). Ini disebabkan karena tempat parkir kendaraan berada di lahan pribadi.
Baca juga : Gulkarmat DKI Sesuaikan Standar Operasional Karena Kurang Personel
Oleh karena itu, Syafrin menegaskan bahwa ia akan memberikan sanksi kepada petugas yang terbukti menerima uang sejumlah Rp600 ribu per bulan dari warga di Stasiun Cakung, Jakarta Timur.
"Saya akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan jika benar ada petugas Dishub DKI yang memungut biaya kepada masyarakat," tegas Syafrin.