JT - Petugas Teknis BBKSDA Riau bersama tim polisi hutan, dokter hewan mengevakuasi beruang madu dari kebun sawit warga setelah hewan itu memangsa ayam di Dusun Dua Mekar Indah Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak.
"Beruang madu itu harus dievakuasi atau dipindahkan ke lokasi yang aman agar terhindari dari aksi warga untuk melakukan penangkapan. Apalagi beruang madu itu merupakan satwa dilindungi pemerintah," kata Kepala Bidang (Kabid) Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Mustafa Irfan Lubis kepada media di Pekanbaru, Kamis.
Baca juga : Airlangga Bantah Rencana Prabowo Tingkatkan Rasio Utang hingga 50 Persen
Menurut dia, berdasarkan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018, beruang madu (helarctos malayanus) merupakan salah satu jenis dengan status yang dilindungi. Sedangkan menurut Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) status beruang madu masuk dalam kategori critically endangered/kritis atau terancam punah dalam redlist Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN).
Setelah dievakuasi ke tempat yang lebih aman dan atau penampungan pertama, maka beruang madu itu akan mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut.
"Status IUCN bagi beruang madu diperuntukkan sebagai sumber referensi kondisi keterancaman flora fauna di dunia. Sementara Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) untuk membatasi negara-negara melakukan perdagangan flora-fauna yang dilindungi atau karena jumlahnya sangat terbatas," katanya.
Baca juga : Kuasa Hukum Firli Bahuri Menghormati Keputusan Romli Atmasasmita
Setelah dievakuasi katanya lagi, selanjutnya beruang kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya di kawasan konservasi.
Ia menjelaskan berdasarkan investigasi tim mitigasi interaksi negatif manusia dan satwa liar Balai Besar KSDA Riau setelah turun ke lokasi ditemukan kandang ayam yang rusak dan satu ekor sisa bangkai ayam warga yang mati diserang beruang.