DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Terima 2 Laporan Terkait Penipuan Jombingo

post-img

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Terima 2 Laporan Terkait Penipuan Jombingo

Jakarta 18/7- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani kasus penipuan yang dilakukan melalui aplikasi belanja elektronik Jombingo. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Ditreskrimsus menerima dua laporan polisi terkait kasus ini, salah satunya dari Polres Metro Kota Depok dan yang lainnya dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam kedua laporan tersebut, terdapat dua korban dengan inisial N dan EN yang telah mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp37,8 juta dan Rp4,5 juta. Ditreskrimsus telah mengambil langkah-langkah penyelidikan terkait kasus penipuan ini. Mereka telah melakukan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi, pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi terkait, serta berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait seperti Kemendag, OJK, dan Kominfo. Tindakan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Baca juga : Rano Karno Tegaskan Pengerukan Sungai Bukan Pencitraan

Ade juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak atau aplikasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Ia menekankan pentingnya memperhatikan aspek legalitas dan logika dalam setiap tawaran atau promosi yang diterima. Hal ini berarti memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan memiliki izin usaha yang tepat dan mempertimbangkan keuntungan yang realistis. Jombingo adalah sebuah platform e-commerce yang menyediakan layanan belanja daring. Aplikasi ini diklaim sebagai platform belanja inovatif yang dapat mengurangi biaya belanja melalui pembelian kelompok. Namun, situs Jombingo telah diblokir oleh Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) pemerintah, karena tidak beroperasi sesuai dengan izin yang diperlukan dan diduga merugikan masyarakat. Keputusan untuk memblokir situs tersebut diambil setelah rapat koordinasi antara OJK, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Polri, dan PPATK. PT Bingoby Digital Kreasi, pemilik Jombingo, memang memiliki beberapa izin usaha dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan, tetapi situs Jombingo saat ini sudah tidak dapat diakses. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan pihak terkait akan terus melanjutkan penyelidikan kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan mengambil tindakan yang sesuai. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap penipuan yang dilakukan melalui aplikasi atau platform belanja daring, serta selalu memeriksa legalitas dan kredibilitas penyedia layanan sebelum melakukan transaksi.

Baca juga : Kejagung Sita Uang Tunai dan Mobil Mewah dalam Kasus Suap PN Jakpus


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart