JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil menurunkan penggunaan air tanah yang saat ini dalam keadaan darurat (emergency) di gedung-gedung dengan ketinggian di atas delapan lantai.
"Secara rata-rata, penggunaan air tanah hampir mencapai nol jika dilihat dari catatan meter kami. Meskipun ada beberapa yang masih menggunakan, seharusnya kami sudah menutupnya mengingat situasinya telah menjadi darurat," ujar Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Geologi, Konservasi Air Baku, dan Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Elisabeth Tarigan di Jakarta, pada hari Rabu.
Baca juga : Lonjakan Aktivitas Pasca Lebaran Sebabkan Kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok
Larangan penggunaan air tanah ini berlaku mulai 1 Agustus 2023 sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Sasaran, Pengendalian, Pengambilan, serta Pemanfaatan Air Tanah.
Meskipun demikian, Elisabeth menyebutkan bahwa masih ada sejumlah bangunan di Jakarta yang terus menggunakan air tanah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan evaluasi dan sosialisasi mengenai larangan penggunaan air tanah di gedung-gedung tinggi.
Elisabeth menjelaskan bahwa saat ini total 496 bangunan telah memenuhi kriteria dengan menggunakan air perpipaan. Rinciannya adalah 156 bangunan di Jakarta Selatan, 134 bangunan di Jakarta Utara, 166 bangunan di Jakarta Pusat, dan 40 bangunan di Jakarta Timur.
Baca juga : Atasi Kriminalitas: KAI Commuter Manfaatkan CCTV Analytic untuk Tingkatkan Keamanan Stasiun
Dari 496 bangunan tersebut, sebanyak 396 bangunan sudah menggunakan air perpipaan, sementara 5 bangunan masih menggunakan air tanah, dan 70 bangunan menggunakan air perpipaan dan air tanah secara bersamaan
Namun, masih ada beberapa bangunan yang menggunakan truk tangki untuk air bersih dan belum memberikan perkembangan sampai saat ini.