JT - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyambut positif langkah pemerintah dalam penetapan status bandara internasional di seluruh Indonesia.
Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 202 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional.
Baca juga : BKKBN Mencatat Perilaku sebagai Faktor Kunci dalam Risiko Stunting
Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut sejalan dengan program transformasi InJourney Airports mengenai proses penataan bandara Indonesia.
Tujuannya untuk membangun konektivitas udara yang lebih efisien dan efektif untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi melalui pengelolaan ekosistem aviasi yang lebih baik termasuk bandara.
Sebelum diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024, 31 bandara InJourney Airports berstatus internasional di Indonesia.
Baca juga : HNW Dorong Kemenag Jemput Bola Selesaikan Administrasi Jamaah Haji
"Faktanya, banyak sekali bandara berstatus internasional, namun sudah lama tidak ada penerbangan internasional atau ada penerbangan internasional tetapi hanya 2-3 kali seminggu," ungkapnya.
Hal tersebut menjadi tidak efisien serta banyak fasilitas di terminal internasional yang disiapkan sesuai standar regulasi dimanfaatkan secara terbatas, bahkan menganggur terlalu lama seperti fasilitas X-ray, ruang tunggu di terminal, dan sebagainya.