JT - Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan proses pembayaran pembebasan lahan proyek normalisasi Sungai Ciliwung kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Pembayaran, sekarang ada di BPN. Dari administrasi sudah beres. Tinggal BPN menyatakan itu sah atau tidak milik si A, B. Jika sah, ya bayar," kata Heru di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga : Anggota DPRD Desak PAM Jaya Percepat Suplai Air ke Halte TransJakarta
Menurut Heru, besaran nominal pembayaran atas bidang lahan yang dibebaskan ditentukan oleh BPN.
Hal itu sebagaimana dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2023.
Heru mengungkapkan bahwa normalisasi dan restorasi sungai telah terlaksana sepanjang tujuh kilometer (km).
Baca juga : Bursa Kerja DKI Jakarta di ITC Permata Hijau: 2.744 Lowongan Tersedia
Lalu, peningkatan kapasitas tampungan air saat ini memiliki volume sebesar 269.355 meter kubik (m³).
"Normalisasi tujuh kilometer itu ada di dua wilayah. Jakarta Timur ada, Jakarta Selatan ada," ujar Heru.