JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengambil langkah untuk mengelola sampah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dengan mengolahnya menjadi bahan bakar (refused derived fuel/RDF) ketika tidak diambil oleh pemiliknya.
"Kami mengembalikan bendera dan alat peraga kampanye lainnya kepada pemiliknya, namun kami memberikan batas waktu tertentu untuk pengambilannya," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, di Jakarta.
Baca juga : 112 Rumah di Jakbar jadi Prioritas Untuk Dibedah oleh Baznas/Bazis
Heru menjelaskan bahwa jika sampah APK tidak diambil oleh pemiliknya, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan mengolahnya menjadi bahan bakar. "Sampah APK yang tidak diambil akan kami olah kembali," tambahnya.
Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa semua sampah APK yang sudah diturunkan selama masa tenang telah dikumpulkan.
"Sampah APK dan bambu yang digunakan kemudian dicacah untuk dijadikan bahan bakar RDF," ungkap Asep.
Baca juga : 226 Badan Publik di DKI Jakarta Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Dia menambahkan bahwa hasil cacahan dari sampah APK, termasuk bambu dan bendera, akan dijadikan RDF lagi. "Hasil cacahan dari APK tidak menjadi masalah bagi penampung, seperti yang telah ditinjau sebelumnya," katanya.
Asep juga menegaskan bahwa sesuai dengan surat edaran dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, semua sampah APK yang diturunkan tidak boleh dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS), melainkan harus diolah kembali agar tidak mencemari lingkungan.
Bagikan