JT – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, kembali mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terkait kenaikan tarif air Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Jaya yang dikeluhkan warga apartemen dan pelaku usaha.
"Kami meminta Gubernur Pramono Anung untuk mencabut Kepgub 730/2024 karena dinilai melanggar peraturan, sehingga cacat formil dan cacat hukum," ujar Francine di Jakarta, Rabu (26/2).
Baca juga : Kereta Kencana hingga Gambang Keromong Disiapkan untuk Meriahkan HUT Jakarta
Francine menjelaskan bahwa surat yang dikirimkan ke Gubernur telah teregistrasi dengan nomor 0001828/DKI/2025 dan dikirimkan pada Selasa (25/2).
Surat tersebut menindaklanjuti aduan warga yang keberatan atas kenaikan tarif air bersih PAM Jaya yang melonjak hingga 71,3 persen.
Sebelumnya, pada 17 Januari 2025, ia telah mengirimkan surat kepada Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, dengan nomor 070/FWI/DPRD/01/2025. Surat itu telah diterima pada 20 Januari 2025 dan diregistrasi dengan nomor 0000507/DKI/2025.
Baca juga : PAM Jaya dan Transjakarta Kerjasama Penyediaan Air Bersih di Halte
Namun, hingga pelantikan gubernur baru pada 20 Februari 2025, surat tersebut belum mendapat tanggapan.
"Sementara itu, warga masih diresahkan oleh tagihan PAM Jaya yang mencapai Rp21.500/m³ bagi penghuni apartemen dan kondominium," kata Francine.