JT – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mendeklarasikan Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) atau Open Defecation Free (ODF) di Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Deklarasi ini berlangsung di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Nyiur Melambai dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kepulauan Seribu, Alawi, mengungkapkan bahwa dengan deklarasi ini, seluruh warga Pulau Kelapa diharapkan dapat berhenti buang air besar sembarangan dan memanfaatkan fasilitas sanitasi yang telah dibangun dengan baik. “Warga Pulau Kelapa harus 100 persen Stop BABS untuk menjaga kebersihan dan kesehatan,” ujar Alawi di Jakarta, Kamis (7/11).
Baca juga : Pj Gubernur DKI Jakarta Ingatkan Sanksi Pencabutan KJP dan KJMU bagi Pelajar yang Merokok
Alawi juga mengingatkan masyarakat, terutama para nelayan yang sering bepergian melaut, untuk menjaga kebersihan lingkungan, terutama sarana dan prasarana mandi cuci kakus (MCK) yang telah dibangun. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Suku Dinas Sumber Daya Air, Perumahan, dan Baznas Kepulauan Seribu yang telah membantu pembangunan MCK di wilayah tersebut.
Lurah Pulau Kelapa, Muslim, melaporkan bahwa terdapat 2.070 kepala keluarga (KK) di kelurahan Pulau Kelapa. Setelah verifikasi bersama dengan berbagai instansi, ditemukan bahwa 76 KK belum memiliki tempat buang air besar di rumah mereka. Namun, setelah upaya perbaikan dilakukan, kini ada 55 KK yang sudah memanfaatkan MCK komunal yang telah disediakan, khususnya di RW 03, yang memungkinkan warga untuk tidak lagi buang air besar sembarangan.
“Kami berharap masyarakat dapat menjaga dan merawat WC komunal yang telah dibangun ini,” kata Muslim.
Baca juga : Polisi Mediasi Bentrok Dua Kelompok Terkait Sengketa Lahan di Kembangan Utara
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Kepulauan Seribu, dr. Murni Hutapea, menyampaikan bahwa kini semua warga sudah memiliki akses sanitasi yang layak. Bagi yang belum memiliki toilet pribadi, mereka dapat menggunakan jamban komunal yang lebih dekat atau menggunakan fasilitas tetangga.
Deklarasi ODF ini diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap kesehatan masyarakat Pulau Kelapa, sekaligus meningkatkan kesadaran tentang pentingnya sanitasi yang baik di lingkungan mereka.