DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Heru Budi Hartono Nilai Keputusan Tak Diusulkan Jadi Pj Gubernur Jakarta Sudah Tepat

post-img
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menjadi Inspektur Upacara Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2024 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

JT - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, bersyukur atas keputusan DPRD DKI Jakarta yang tidak mengusulkan namanya kembali sebagai Pj Gubernur Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri. Ia menganggap keputusan tersebut sebagai langkah yang baik dan tepat.

"Alhamdulillah, itu keputusan yang cukup baik dan tepat," ujar Heru usai menjadi Inspektur Upacara Hari Perhubungan Nasional 2024 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Baca juga : DKI Bangun JPO di Stasiun Tanjung Barat untuk Kenyamanan dan Keamanan Warga

Heru menambahkan, keputusan tersebut memungkinkannya untuk lebih fokus menjalankan tugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden, posisi yang sudah diembannya selama menjabat sebagai Pj Gubernur sejak 2022.

"Saya bisa konsentrasi kembali sebagai Kepala Sekretariat Presiden setelah dua tahun menjadi Pj Gubernur Jakarta. Saya juga berterima kasih kepada jajaran DPRD, ketua, wakil ketua, dan semuanya," kata Heru.

Dalam rapat DPRD DKI Jakarta, tiga nama dengan dukungan terbanyak diusulkan ke Kemendagri untuk menggantikan Heru, yaitu Teguh Setyabudi (Dirjen Dukcapil Kemendagri) dengan delapan dukungan, Akmal Malik (Dirjen Otda Kemendagri) dengan tujuh dukungan, dan Komjen Polisi Tomsi Tohir (Irjen Kemendagri) dengan tujuh dukungan.

Baca juga : Dua Jenazah Jurnalis Korban Kecelakaan Tiba di Kantor tvOne

Heru sendiri hanya memperoleh satu dukungan, sementara nama lain yang turut mendapat dukungan termasuk Sekda DKI Joko Agus Setyono, Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali, serta Rudy Sufahriadi.

Masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan Pj Gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart