JT - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, bersyukur atas keputusan DPRD DKI Jakarta yang tidak mengusulkan namanya kembali sebagai Pj Gubernur Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri. Ia menganggap keputusan tersebut sebagai langkah yang baik dan tepat.
"Alhamdulillah, itu keputusan yang cukup baik dan tepat," ujar Heru usai menjadi Inspektur Upacara Hari Perhubungan Nasional 2024 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Baca juga : DKI Bangun JPO di Stasiun Tanjung Barat untuk Kenyamanan dan Keamanan Warga
Heru menambahkan, keputusan tersebut memungkinkannya untuk lebih fokus menjalankan tugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden, posisi yang sudah diembannya selama menjabat sebagai Pj Gubernur sejak 2022.
"Saya bisa konsentrasi kembali sebagai Kepala Sekretariat Presiden setelah dua tahun menjadi Pj Gubernur Jakarta. Saya juga berterima kasih kepada jajaran DPRD, ketua, wakil ketua, dan semuanya," kata Heru.
Dalam rapat DPRD DKI Jakarta, tiga nama dengan dukungan terbanyak diusulkan ke Kemendagri untuk menggantikan Heru, yaitu Teguh Setyabudi (Dirjen Dukcapil Kemendagri) dengan delapan dukungan, Akmal Malik (Dirjen Otda Kemendagri) dengan tujuh dukungan, dan Komjen Polisi Tomsi Tohir (Irjen Kemendagri) dengan tujuh dukungan.
Baca juga : Dua Jenazah Jurnalis Korban Kecelakaan Tiba di Kantor tvOne
Heru sendiri hanya memperoleh satu dukungan, sementara nama lain yang turut mendapat dukungan termasuk Sekda DKI Joko Agus Setyono, Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali, serta Rudy Sufahriadi.
Masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan Pj Gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda. * * *