JT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memonitor perusahaan di Jakarta untuk memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk para karyawan cair tujuh hari sebelum (H-7) Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Ya, siang ini kita lagi melakukan monitoring di lapangan, Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Kami berangkat dari Suku Dinas (Sudin) Nakertransgi Jakarta Utara untuk memastikan THR perusahaan (cair tujuh hari sebelum lebaran)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Ringan dan Langit Berawan Menyelimuti Kota-kota Besar Indonesia
Menurut Hari, perusahaan wajib membayar THR karyawannya sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor 4/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 yakni pembayaran THR tujuh hari sebelum hari raya.
"Pembayaran THR sebelum tujuh hari Lebaran sudah dibayarkan ke para pekerja. Harapan saya sesuai dengan surat edaran itu. Hal ini wajib dan harus di lakukan oleh mereka," kata Hari.
Hari menyebut, pihaknya telah menerima laporan permasalahan penyaluran THR dari pekerja di Jakarta.
Baca juga : Pemkot Relokasi Warga di Bawah Tol Jembatan Tiga Pluit ke Rusunawa
Ada 35 perusahaan telah diadukan oleh karyawan atau pihak terkait mengenai pemberian THR Idul Fitri 1445 Hijriah.
Sejumlah aduan dari para pekerja itu diterima oleh suku dinas (sudin) tingkat wilayah kota dan dinas tenaga kerja. Para karyawan itu telah melaporkan aduannya melalui tatap muka, WhatsApp dan datang langsung ke posko THR