JT - Seorang wartawan dari salah satu media nasional, berinisial PIS (26), menjadi korban penipuan dalam transaksi online melalui media sosial Instagram dengan akun @fashion_women.id, mengalami kerugian hingga Rp66,5 juta.
Menurut korban, kejadian ini bermula dari transaksi daring pada tanggal 16 Maret 2024, ketika ia berupaya membeli pakaian dari akun Instagram @fashion_women.id dengan nominal Rp400 ribu melalui transfer BNI ke nomor rekening 1808454994 atas nama Dian Artharini Astuti.
Baca juga : KLHK Rilis Edaran Himbauan Hindari Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban
Namun, pengiriman pakaian mengalami kendala izin karena barang tersebut merupakan barang impor, sehingga korban tidak menerima pakaian tersebut hingga saat ini.
Korban kemudian berkomunikasi dengan seseorang yang diduga sebagai pemilik akun dengan nama Anita melalui nomor 0882-0229-99185, yang saat ini tidak bisa dihubungi atau nomornya sudah dinonaktifkan.
Selanjutnya, korban menghubungi nomor WhatsApp yang tertera di akun Instagram @fashion_women.id, yakni 0853-4394-4122, yang merupakan admin pada tanggal 30 Maret 2024. Melalui percakapan tersebut, korban meminta pengembalian dana sebesar Rp400.000 dan admin setuju untuk melakukan refund.
Baca juga : Bahlil Siapkan Alternatif Penyaluran Subsidi Energi Selain BLT
Namun, korban kemudian diminta untuk menghubungi bendahara toko dengan nomor WhatsApp 0822-4537-9070. Bendahara toko tersebut mengatakan bahwa toko memiliki sistem refund tersendiri karena barang impor, dan korban diminta untuk memasukkan kode yang diberikan dalam transaksi transfer.
Kemudian, korban mentransfer uang sebesar Rp9,5 juta melalui rekening BCA ke rekening yang sama dengan rekening yang digunakan untuk pembayaran pakaian.