JT - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPU) dengan modus ferien job atau magang kerja di Jerman.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti, mengungkapkan bahwa tersangka yang bernama Enyk Waldkoening (EW) berhasil ditangkap di Italia pada Rabu (12/6) waktu setempat.
Baca juga : KSPI Usulkan Skema THR untuk Pengemudi Ojol, Perusahaan Diminta Perjelas Status Kerja
Krishna menjelaskan bahwa penangkapan EW merupakan hasil dari koordinasi yang dilakukan antara Polri dengan Interpol Indonesia, Jerman, dan Italia. Saat ini, Polri sedang melakukan langkah-langkah tindak lanjut setelah penangkapan tersangka di Italia.
"Divisi Hubungan Internasional Polri sedang berkomunikasi dengan Kepolisian Italia untuk membawa kembali Enyk Waldkoening. Bersama Bareskrim, kami akan mengirim tim untuk membawa pulang tersangka," kata Krishna.
Enyk Waldkoening diduga sebagai salah satu yang mengenalkan program ferien job kepada sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Selain Enyk, masih ada satu tersangka lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu A alias AE. Kedua tersangka ini saat ditetapkan berada di Jerman, dan Polri telah menerbitkan red notice pada bulan April sebagai bagian dari upaya penangkapan mereka.
Baca juga : Menteri PU: Pengendalian Banjir Jakarta Akan Diusulkan Masuk PSN Baru
Kasus ini terungkap setelah empat mahasiswa yang mengikuti program ferien job melaporkan ke KBRI di Jerman. Program ini ternyata dijalankan secara tidak prosedural oleh 33 perguruan tinggi di Indonesia, yang mengirimkan total 1.047 mahasiswa ke Jerman untuk magang. Namun, para mahasiswa tersebut kemudian dieksploitasi dalam pekerjaannya di sana.
Terdapat tiga tersangka lain dalam kasus ini, dengan inisial SS, AJ, dan MZ, yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polri. * * *