JT - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah memberlakukan sanksi tilang terhadap 1.965 kendaraan bermotor karena melawan arah dalam razia lalu lintas di beberapa ruas jalan.
"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 1.965 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Pemkot Jakut Tingkatkan Budaya Literasi bagi Masyarakat
Jumlah tersebut merupakan hasil dari kegiatan penindakan kendaraan bermotor melawan arah oleh Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, mulai dari 22 Februari sampai 28 Maret 2024.
Penindakan dilakukan secara serentak di lima wilayah Jakarta, dimulai dari pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB.
Penindakan ini dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, TNI, dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Baca juga : Pemkot Jakarta Timur Bentuk Satgas Antitawuran untuk Wujudkan Lingkungan Kondusif
Syafrin menjelaskan bahwa selama empat hari terakhir dari kegiatan penindakan, yaitu mulai dari 25 hingga 28 Maret 2024, jumlah kendaraan yang ditindak mencapai 366 kendaraan.
Lokasi penindakan dipilih berdasarkan potensi wilayah terjadinya pelanggaran melawan arah atau melawan arus.