JT - Polisi menggerebek markas judi dalam jaringan (online) di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, serta meringkus tujuh orang terduga pelaku pada Kamis (4/7).
"Total tujuh orang sudah berhasil kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Perbolehkan Buka Puasa di Bus, Transjakarta Minta Tetap Jaga Kebersihan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya praktik judi online di salah satu unit apartemen.
"Dari hasil penyelidikan, didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang pelaku dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), dan FAP (19)," ujarnya.
Kepolisian pun melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang lainnya yakni pria berinisial MHP (41) yang merupakan pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan.
Baca juga : Sudin Disdik Jakbar Perbolehkan Sekolah Dijadikan TPS
Saat ini Kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Dari penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa perangkat komputer hingga ponsel yang digunakan para pelaku untuk beraksi.