JT - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menangani perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan mempertimbangkan permintaan pemohon untuk memanggil empat menteri sebagai saksi.
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) menyampaikan keinginan mereka untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju.
Baca juga : Alfiansyah "Komeng" Ditetapkan Sebagai Pemenang Perolehan Suara DPD Jabar
"Ayah saya sering mengatakan, 'Apa yang tidak kita miliki, akan selalu membuat kita lebih kuat.' Kita akan mengambil hal ini satu langkah lebih maju," ujar Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir.
Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, juga menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut.
"Kami banyak mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bantuan sosial, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Maka, kami ingin mengajukan permohonan yang sama. Kami mendukung apa yang disampaikan oleh pemohon satu," kata Todung.
Baca juga : Masyarakat Betawi Serahkan Aspirasi ke DPP PDI Perjuangan untuk Pilkada DKI Jakarta 2024
Sementara itu, pihak yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan perlunya mempertimbangkan relevansi permintaan terhadap perkara perselisihan hasil pemilu.
"Kami hanya ingin minta dipertimbangkan saja mengingat perkara ini bukan pengajuan norma, tetapi suatu sengketa. Mungkin sebaiknya tidak diperlukan. Kedua, perlu dipertimbangkan relevansi kehadiran empat menteri tersebut dalam perkara ini," kata Otto.