JT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melantik dua calon anggota legislatif terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf. Putusan ini disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pada Jumat (27/9) setelah persidangan maraton terkait pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
“Menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR,” ujar Bagja saat membacakan putusan NOMOR: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024.
Baca juga : KPU dan Kemenkes Berkoordinasi dalam Menjaga Kesehatan Petugas KPPS
Bawaslu memerintahkan KPU untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang menetapkan Muhammad Khozin dan Anisah Syakur sebagai calon terpilih anggota DPR, serta menggantinya dengan Ach Gufron Sirodj dan Irsyad Yusuf.
Keputusan ini diambil setelah nama Gufron dan Irsyad Yusuf, yang merupakan calon terpilih dari daerah pemilihan Jawa Timur VI dan Jawa Timur II, digantikan oleh KPU tanpa alasan yang jelas. Penggantian tersebut diduga terkait dengan hubungan mereka dengan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf.
Gufron menyambut baik keputusan Bawaslu, menyebutnya sebagai kemenangan rakyat.
Baca juga : Ganjar-Mahfud Md Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi
“Kami dizalimi tanpa alasan jelas. Alhamdulillah, kebenaran akan menemukan jalannya. Pencapaian ini adalah kemenangan rakyat,” ungkap Gufron. * * *