JT - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti sekitar 15 hingga 17 laporan yang diterima dari tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2024.
"Ada beberapa catatan yang kami terima, sekitar 15 atau 17 laporan yang akan kami tindak lanjuti," ujarnya di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Baca juga : KPU Depok Umumkan Pasangan Calon: Imam-Ririn 1 dan Supian-Chandra 2
Bagja menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kecurangan pada pemilihan anggota legislatif DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selain itu, Bawaslu menerima sekitar 20-an laporan dugaan kecurangan pemilu selama tahap rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional.
Bagja juga menyebut bahwa Bawaslu sedang menyiapkan jajaran untuk mendata penanganan pelanggaran dan hasil pengawasan guna menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : KPU Jakpus Buka Rekrutmen 1.539 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil Pemilu 2024, yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional.
Pasangan calon yang memiliki keberatan terhadap hasil pemilu dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU.